ECONOMICS

Pangandaran dan 5 Daerah di Jatim Masuk PPKM Level 1

Raka Dwi Novianto 22/03/2022 09:01 WIB

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 4 April 2022. Dalam kebijakan ini, terdapat enam daerah sudah masuk level 1.

Pangandaran dan 5 Daerah di Jatim Masuk PPKM Level 1 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 4 April 2022. Dalam kebijakan ini, terdapat enam daerah sudah masuk level 1.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.

Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah.

Sedangkan untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," ungkap Safrizal. 

Safrizal mengatakan bahwa dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah.

Enam daerah yang berada pada PPKM level 1 yakni Kabupaten Pangandaran; Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut, Safrizal juga menjelaskan untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen. 

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SKB 4 menteri, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen WFO, pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi perkantoran sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen. 

Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," tutup Safrizal. (RAMA)

SHARE