ECONOMICS

Panggil 24 Obligor BLBI, Menkeu: Ada yang Ngak Ngaku dan Ditolak Cara Pelunasannya

Rina Anggraeni 21/09/2021 13:16 WIB

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah memanggil 24 obligor penerima dana BLBI.

Panggil 24 Obligor BLBI, Menkeu: Ada yang Ngak Ngaku dan Ditolak Cara Pelunasannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dalam upaya mengembalikan dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Rp110 triliun, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah memanggil 24 obligor penerima dana BLBI.

Dari 24 obligor tersebut ada yang cara pelunasan utang BLBI nya ditolak pemerintah karena tidak realistis dan bahkan ada yang tidak mengakui mendapatkan dana BLBI.

"Tim membuat pokja untuk tagih BLBI melakukan penanganan penyelesaian pemulihan hak negara. Dan terbagi dari beberapa obligor dan debitur. Kami menyampaikan 24 pemanggilan kepada obligor dan debitur," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (21/5/2021) 

Selanjutnya, kelompok kedua yakni mengakui namun penyelesaian utangnya tidak realistis sehingga ditolak oleh tim Satgas BLBI.

"Dari  24 ini ada yang hadir dan memgakui memiliki utang kewajiban negara menyusun rencana penyelesaian utang Kelompok kedua yang  hadir yang bersangkutan atau mewakili dan mereka mengakui namun penyelesaian utangnya tidak realistis dan kita tolak," katanya.

Lanjutnya kelompok ketiga yaitu obligor dan debitur dan mereka mengakui tidak punya utang. Sedangkan kelompok keempat dan kelima tidak hadir namun mengirimkan surat untuk penyelesaian utang

"Ketiga ada yang  hadir dan mereka bilang enggak punya utang kelompok empat ini mereka enggak hadir namun dia memiliki surat janji. Kelima tim yang tidak hadir. Kita sesuai dengan landasan hukum yang ada," tandasnya. (RAMA)

SHARE