ECONOMICS

Pansus DPR Kritik Satgas Baru Setor 17 Persen dari Target Kasus BLBI

Iqbal Dwi Purnama 26/04/2022 15:30 WIB

Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mengkritisi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara pada kasus BLBI.

Pansus DPR Kritik Satgas Baru Setor 17 Persen dari Target Kasus BLBI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI), Bustami Zainuddin mengkritisi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara pada kasus BLBI.

Bustami menyebut hingga 31 Maret 2022, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejumlah Rp19,16 triliun. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.

“Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target padahal waktu kerja sudah 37 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun. Namun hingga kini, nilai aset yang berhasil diselamatkan baru Rp19,16 triliun.

"Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, selama 12 bulan ini Satgas baru mengumpulkan nilai sitaan 17 persen dari target," sambungnya.

Bustami pesimis hingga akhir masa kerjanya satgas BLBI tidak mencapai target yang ditetapkan yaitu Rp110,45 triliun.

Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Hardjuno menambahkan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu asset maupun harga para obligor BLBI ini jalan ditempat. 

“Saya melihat, Satgas BLBI ini sudah mulai letoy. Sehingga kita tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai target,” samung Hardjuno.

Menurutnya, dengan waktu tersisa sangat terbatas maka untuk mengejar target yang telah ditentukan dinilai cukup berat. Herdjuno menyarankan sebaiknya Satgas BLBI bisa berkomunikasi intensif dengan lembaga-lembaga negara lain yang memiliki kewenangan untuk membantu kinerja Satgas BLBI.

"KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mega skandal BLBI ini terdiri dari bantuan langsung yang kemudian dibayar dengan aset para pemilik bank tersebut kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tapi kemudian aset tersebut banyak yang bodong alias nilainya tak mencukupi untuk membayar utang. (TYO)

SHARE