IDXChannel - Untuk kesekian kalinya, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset kekayaan milik para obligor yang telah menerima skema bantuan dari pemerintah saat terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 lalu. Kali ini, aset yang disita merupakan milik Obligor Bank Arya Panduarta (BAP) dan Bank Umum Nasional (BUN), Kaharudin Ongko.
Pelaksanaan sita aset oleh Satgas dilakukan lantaran hingga saat ini Kaharudin selaku Penanggung Utang kepada Negara terbukti belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor di kedua bank miliknya tersebut. "Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor untuk Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Sementara sebagai Obligor Bank Arya Panduarta, menurut Rionald, Kaharudin juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar, yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. "Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko, selaku anak dari Kaharudin Ongko. Ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) per tanggal 18 Desember 1998, antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," tutur Rionald.
Dalam Article 4.8 MRNIA disebutkan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham wajib menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham juga diwajibkan untuk mengungkap kepada pemerintah seluruh properti dan aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Guna menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, menurut Rionald, dalam Article 7.9 MRNIA juga disebutkan bahwa pemerintah mendapati pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA. Karenanya, sesuai MRNIA pula, pemerintah menetapkan harta milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.