sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas BLBI Kembali Sita Dua Bidang Tanah Milik Obligor Santoso Sumali

Economics editor Rina Anggraeni
28/01/2022 21:40 WIB
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali.
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali. (MNC)
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali. (MNC)

IDXChannel – Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali berupa 2 (dua) bidang tanah seluas 848 M2 berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan  jebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan saat ini tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar. 

"Penyitaan ini dilakukan sebagai 
upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban 
Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00," kata Tri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan  penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya  penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. 

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (TIA)

Advertisement
Advertisement