sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lagi, Satgas BLBI Amankan Aset Obligor BLBI

Banking editor Taufan Sukma/IDX Channel
23/03/2022 16:57 WIB
Untuk kesekian kalinya, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset kekayaan milik para obligor kasus BLBI.
Lagi, Satgas BLBI Amankan Aset Obligor BLBI (foto: MNC Media)
Lagi, Satgas BLBI Amankan Aset Obligor BLBI (foto: MNC Media)

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Dengan demikian, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan penyitaan dua aset kekayaan Irjanto Ongko yang terkait dengan Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

"Adapun kedua aset yang disita tersebut ialah sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur dan sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur beserta bangunan di atas," tutur Rionald.
 
Selanjutnya, lanjut Rionald, pemerintah akan melanjutkan proses pengurusan kedua aset tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tegas Rionald.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement