IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas ) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset. Kali ini tanah milik obligor BLBI pemilik Bank Bahari, Santoso Sumali senilai Rp13 miliar dilakukan penyitaan.
Adapun aset yang disita adalah dua bidang tanah seluas 848 meter persegi bersama bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud,” ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, yang akrab disapa Ani, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ani mengatakan bahwa perkiraan awal nilai aset yang disita tersebut lebih kurang sebesar Rp13 miliar.
Adapun, penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp 524.562.500.000 atau sebesar Rp524,56 miliar.