ECONOMICS

Pasar Sekunder Properti Tertekan, di Beberapa Titik Terkoreksi hingga 50 Persen

Advenia Elisabeth/MPI 08/07/2021 16:32 WIB

Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor perumahan khususnya pasar sekunder.

Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor perumahan khususnya pasar sekunder. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor perumahan khususnya pasar sekunder.Dalam hal ini tekanan terhadap harga rumah lebih tinggi dibandingkan pasar perumahan primer. 

Beberapa harga rumah pun dijual di bawah harga pasar bahkan di wilayah-wilayah elit di Jakarta sekalipun. Menanggapi banyaknya info yang beredar mengenai anjloknya pasar sekunder sampai 50%, CEO dan founder Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menepis hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa di beberapa titik lokasi memang terjadi tingkat penawaran harga rumah yang terkoreksi sampai 50% dari harga pasaran setempat, tapi masih dalam skala terbatas.

“Memang terjadi koreksi harga di beberapa titik dapat mencapai 30%-50%, namun masih dalam skala terbatas, artinya tidak semua rumah dalam satu wilayah harganya jatuh sampai 50%. Dari semua jumlah unit yang terjadi transaksi mungkin hanya 1 atau 2 unit yang terkoreksi cukup tinggi,” ujar Ali dalam keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (8/7/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan bila ada 1 unit rumah yang terkoreksi 50% dibandingkan puluhan rumah yang terjual selama sebulan, maka tidak menjadikan harga rumah secara rata-rata jatuh 50%. Terlebih bila itu terjadi hanya di wilayah tertentu dibandingkan semua wilayah di DKI Jakarta.

Secara rata-rata koreksi harga yang terjadi, kata dia, masih aman di kisaran 2,85% untuk keseluruhan Jakarta. Jadi perlu kewaspadaan dalam memberikan pernyataan bahwa harga jatuh 50%. Jika benar seperti itu maka property dalam kondisi bahaya.

“Tapi kondisi saat ini relatif masih belum ke arah sana. Meskipun terkoreksi, pasar perumahan sekunder masih aman,”tambah Ali.

Berdasarkan riset dan tanggapan di lapangan dari para broker, tidak semua rumah tersebut sudah terjadi transaksi. Ada yang sudah terjadi transaksi ada yang belum terjadi transaksi. Kondisi bangunan tua diperkirakan lebih rentan terhadap koreksi harga yang terjadi saat ini. Namun demikian harga tersebut tidak dapat menjadi patokan koreksi harga pasar secara menyeluruh.

Merujuk data survey dari Indonesia Property Watch, sepanjang tahun 2020 memang terjadi tekanan harga rumah terkontraksi rata-rata 2,85%, wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara menjadi wilayah yang mengalami koreksi harga tertinggi. Bahkan tipe rumah segmen besar di wilayah ini diperkirakan terjadi koreksi rata-rata 5,55% dengan koreksi paling tinggi mencapai 27,99%.  Koreksi harga rata-rata ini paling tinggi selama 10 tahun terakhir.

Namun demikian melihat perkembangan di awal 2021, koreksi harga di pasar sekunder terlihat mulai mereda. Koreksi harga banyak terjadi di semester II tahun 2020, namun memasuki awal tahun 2021 koreksi harga yang terjadi mulai mereda dan tidak meluas.

Ali menghimbau kemungkinan akan ada koreksi yang tinggi lagi pada triwulan 3 tahun 2021, hal itu lantaran kondisi adanya pengetatan PPKM dan ketidakpastian yang tinggi karena pandemi.

Bila PPKM darurat berkelanjutan, menurut Ali, masa daya beli masyarakat akan semakin terpuruk dan koreksi harga bisa lebih tinggi dibandingkan yang terjadi sebelumnya. Bahkan dengan harga koreksi pun bisa saja belum tentu terjual karena daya beli pun semakin menurun. ini berdampak pada sektor perumahan khususnya pasar sekunder.(TIA)

SHARE