ECONOMICS

Pasca Izin Dicabut, Kantor ACT Cimahi Akhirnya Tutup

Adi Haryanto 12/07/2022 23:13 WIB

Kantor ACT di Kota Cimahi akhirnya ditutup pasca dicabut izinnya oleh Kemensos.

Pasca Izin Dicabut, Kantor ACT Cimahi Akhirnya Tutup (Dok.MNC)

IDXChannel - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kota Cimahi yang terletak di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah kini tampak sudah tutup. 

Padahal sebelumnya kantor lembaga filantropi tersebut masih buka meski sedang dalam sorotan dan izin operasionalnya dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). 

Berdasarkan pantauan, di kantor ACT Cabang Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu tidak terlihat ada lagi aktivitas. Meski Billboard yang menandakan ACT serta sejumlah spanduk masih terpasang di kantor yang menempati sebuah ruko dua lantai tersebut.

"Sudah tutup dari beberapa hari lalu, tapi hari apa pastinya saya lupa," kata warga yang enggan namanya dituliskan, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, jauh sebelum izin operasionalnya dicabut Kementerian Sosial (Kemensos), pihaknya pernah menerima kunjungan audiensi dari pihak perwakilan ACT Cimahi.

"Pernah audensi dengan kami, tapi tidak pernah ada kerja sama," kata Ngatiyana.

Dirinya sudah mengintruksikan Dinas Sosial untuk memantau aktivitas lembaga tersebut. Pasalnya Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sudah mengimbau agar para kepala daerah di Jawa Barat untuk menutup aktivitas ACT.

"Dinsos segera turun tangan terhadap aktivitas ACT ini. Jadi sudah tidak ada lagi aktivitas ACT di Cimahi," jelasnya. 

(IND)

SHARE