IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) telah mengevaluasi kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terutama setelah izin lembaga tersebut dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Ariza mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan berbagai pihak. Sehingga, kata Ariza, pihaknya bersepakat meluncurkan surat tugas terkait pengawasan terhadap lembaga filantropi ACT.
"Dari Pemprov sendiri Sekda sudah raker dan keluarkan surat tugas, mulai dari Dinsos, PTSP, dan lain-lain untuk melakukan pengawasan dan lain-lain," ujar Ariza di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
Ditingkatkannya penyelidikan menjadi penyidikan kasus itu. Setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan perkara tersebut.