ECONOMICS

Pasca Kecelakaan, Pilot Batik Air dan Trigana Dilarang Terbang Sementara

Suparjo Ramalan 03/04/2021 15:29 WIB

Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2015 .

Kemenhub melarang pilot Batik Air dan Trigana terbang sementara.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan tindakan pencegahan terbang atau preventive grounding kepada pilot Batik Air dan Trigana yang mengelami kecelakaan Maret 2021 lalu. Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).

Seperti diketahui, pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi pada 6 Maret 2021. Sementara pada 20 Maret 2021, pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh PT. Trigana Air Service mengalami insiden di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dadun Kohar mengatakan bahwa tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk  memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan.


“Sesuai dengan pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan  akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari hari terjadinya insiden”, jelas Dadun Kohar Sabtu, (3/4/2021). 


Dia mencatat, pencegahan itu dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis atau melaksanakan medical check di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal  Perhubungan Udara. 


“Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan. Selain itu  mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara," tutur dia. 

Apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dadun menghimbau agar operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

“Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan,  keamanan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan”, tutup Dadun Kohar. (TIA)

SHARE