ECONOMICS

PCO Pastikan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Harga Barang Pokok Sehari-hari

Raka Dwi Novianto 01/01/2025 15:40 WIB

Jubir Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Prita Laura memastikan barang pokok untuk kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak dikenakan kenaikan PPN.

PCO Pastikan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Harga Barang Pokok Sehari-hari. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Prita Laura memastikan barang pokok untuk kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Artinya, tetap seperti semula yakni 11 persen dan tidak mengalami kenaikan tarif.

Menurutnya, hal itu menjadi kado di awal 2025 yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada," kata Prita dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Sehingga, kata dia, hal itu menunjukkan konsistensi Presiden Prabowo. Sebab, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah.

"Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” kata dia. 

Terkait barang-barang mewah yang dikenakan PPN tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2023 dan PMK No. 42 tahun 2022. 

“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” kata Prita.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," kata Prita.

"Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPN menjadi 12 persen.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

Prabowo juga menyampaikan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPN 11 persen, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.

“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” kata Prabowo. 

(Dhera Arizona)

SHARE