ECONOMICS

PCO soal Transfer Data Pribadi RI ke AS: Hanya Bertukar, Pengelolaan Dilakukan Masing-Masing

Binti Mufarida 23/07/2025 21:11 WIB

Presidential Communication Office (PCO): Perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.

PCO soal Transfer Data Pribadi RI ke AS: Hanya Bertukar, Pengelolaan Dilakukan Masing-Masing. (Foto Binti M/IMG)

IDXChannel - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.

Penegasan ini diungkapkan Hasan menyikapi pernyataan pemerintah Amerika Serikat (AS) soal rencana pemindahan atau pengelolaan data pribadi warga Indonesia ke AS sejalan dengan negosiasi tarif resiprokal 19 persen.

“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga) yang jadi leader dari negosiasi ini,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Hasan menegaskan, kesepakatan yang dibahas adalah pertukaran data terbatas untuk kepentingan pengawasan komoditas tertentu. Termasuk mengenai golongan dual use bukan hanya bermanfaat, namun juga berpotensi disalahgunakan.

“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” katanya.

Hasan menyatakan tujuan kerja sama ini bersifat komersial. Dia pun memastikan data warga ini tidak dikendalikan penuh ke pihak asing.

“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu,” ujarnya.

“Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” ujar Hasan.

Hasan menyatakan pertukaran data lintas negara dilakukan berdasarkan regulasi nasional.

“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu,” kata dia.

(Dhera Arizona)

SHARE