IDXChannel – Gedung Putih mengungkapkan sejumlah poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada Selasa (22/7/2205). Salah satunya terkait transfer data pribadi dari Indonesia ke negara tersebut.
Gedung Putih menyebut Indonesia dan Amerika komitmen mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Melalui kesepakatan dagang, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis Gedung Putih.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada pada "produk tak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor.