ECONOMICS

Pedagang Warkop Tolak Mentah-Mentah Larangan Jualan Rokok Ketengan

Heri Purnomo 26/12/2022 18:03 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Aturan ini ditolak mentah-mentah pedagang warkop.

Pedagang Warkop Tolak Mentah-Mentah Larangan Jualan Rokok Ketengan. (Foto: Heri/MPI).

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah warung kopi (warkop)yang biasanya menjajakan rokok ketengan merasa keberatan dengan adanya Keppres tersebut.

Noto, salah satu pedagang warung kopi di wilayah Kebayoran Lama Utara mengaku merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak terhadap turunnya pendapatan. Pasalnya, selama dia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.

"Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan jadi akan susah untuk beli (rokok). Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan. Karena yang ngeteng akan susah untuk beli ketengan," ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Serupa, Pedagang asal Jawa Barat, Japran juga merasa keberatan dengan larangan penjualan rokok ketengan.

"Menurut saya itu akan memberatkan pembeli yang sering mengecer rokok. Karena sekarang juga banyak yang membeli rokok ketengan. Orang beli pada sebatang dua batang. Ini pasti akan menurunkan pendapatan juga," kata Japran.

Keduanya berharap, penjualan rokok ketengan akan tetap ada seperti saat ini. "Ya pengennya sih biasa aja, bisa diketeng," imbuh Japran. 

(FAY)

SHARE