IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Salah satu isinya memuat larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis salah satu poin Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).
Poin larangan penjualan rokok batangan tersebut termuat di salah satu pokok materi dengan pemrakarsa Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Judul Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dasar pembentukan adalah Pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pokok materi lainnya yang diatur dalam Keppres tersebut di bagian ini, yaitu: