- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
- Ketentuan rokok elektronik
- Perlarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
- Penagakan dan penindakan, serta
- Media teknologi informasi, serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan oleh Jokowi pada 23 Desember 2022 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
(FAY)