sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Ini Aturannya

Economics editor Fiki Ariyanti
26/12/2022 17:42 WIB
Presiden Jokowi melarang rokok dijual eceran melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Ini Aturannya. (Foto: MNC Media).
Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Ini Aturannya. (Foto: MNC Media).

- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

- Ketentuan rokok elektronik

- Perlarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

- Penagakan dan penindakan, serta

- Media teknologi informasi, serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). 

Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan oleh Jokowi pada 23 Desember 2022 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement