Pejabat Kemenkeu FLexing, Pemerintah Didesak Ubah Sistem Gaji dan Tunjangan PNS
Korpri mendesak pemerintah segera mereformasi sistem gaji dan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) buntut maraknya pejabat kemenkeu yang pamer harta.
IDXChannel - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendesak pemerintah segera mereformasi sistem gaji dan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Desakan itu buntut dari sejumlah pejabat kementerian keuangan yang gemar pamer harta di media sosial serta bergaya hedonis.
“Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Polri,” ujar Ketum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, pada Jumat (3/3/2023).
PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN atau LHASN setiap tahun. Jika tidak dilakukan, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas.
Di sisi lain, Zudan berharap seluruh ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah. “Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya," jelasnya.
Sebagai informasi, gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.
Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37 Tahun 2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Dan besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.
(DES)