IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak penyelenggara negara yang menyembunyikan harta kekayaannya. Disinyalir, mereka tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, pelaporan seluruh harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK adalah kewajiban.
Lantas, Bagaimana cara masyarakat melaporkan jika ada harta kekayaan penyelenggara negara yang janggal?