Pekerja Industri Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh
Pemerintah bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta mulai 2025.
IDXChannel - Pemerintah bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta mulai 2025. Pemberian insentif ini berlaku khusus untuk para pekerja di industri padat karya.
"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga menegaskan, kebijakan ini diharapkan bisa membuat masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Selain membebaskan pekerja dari PPh, Airlangga juga menyebut pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Di samping itu, diberikan jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya.
"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai enam bulan dan manfaatnya 60 persen untuk enam bulan," kata Airlangga.
"Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tersebut, ini diberikan diskon sebesar 50 persen untuk enam bulan," ujar dia.
(Dhera Arizona)