ECONOMICS

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 6,6 Juta, DJP Catat 15,6 Juta WP Sudah Aktivasi Coretax

Anggie Ariesta 09/03/2026 11:58 WIB

Dari total 6,6 juta SPT yang masuk, hampir seluruhnya atau sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui platform Coretax DJP. 

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 6,6 Juta, DJP Catat 15,6 Juta WP Sudah Aktivasi Coretax. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga Minggu, 8 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, dari total 6,6 juta SPT yang masuk, hampir seluruhnya atau sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui platform Coretax DJP

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 08 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.691.081 SPT," tulis Inge dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Sementara itu, sisanya sebanyak 5.216 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.

Secara rinci, pelaporan SPT melalui Coretax DJP didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan rincian, OP Karyawan 5.947.665 SPT, OP Non-Karyawan 595.835 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 141.055 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 116 SPT.

Selain itu, untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku yang berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.173 WP Badan Rupiah dan 21 WP Badan USD telah menyampaikan laporannya.

Selain progres pelaporan, DJP juga mencatatkan angka pertumbuhan yang signifikan pada adopsi sistem baru. Hingga saat ini, sebanyak 15.616.605 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Inge merincikan profil Wajib Pajak yang telah terintegrasi dengan sistem baru tersebut diantaranya, WP Orang Pribadi 14.594.724 akun, WP Badan 931.532 akun, WP Instansi Pemerintah 90.124 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 225 akun.

Penerapan sistem Coretax ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih transparan, cepat, dan akuntabel melalui satu pintu layanan digital.

DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Maret, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan sistem Coretax untuk menghindari kepadatan trafik pelaporan di akhir bulan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE