ECONOMICS

Pembebasan Lahan Masyarakat di IKN Bakal Dapat Ganti Untung

Iqbal Dwi Purnama 20/10/2022 09:45 WIB

Adapun tentang besaran ganti untung yang diberikan, dia mengatakan dilakukan penilaian terlebih dahulu. Melihat luas tanah, kontur, hingga lokasi tanahnya.

Pembebasan Lahan Masyarakat di IKN Bakal Dapat Ganti Untung (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) I Made Daging mengatakan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan dan pengembangan IKN bakal diberikan ganti untung.

"Sehingga konsepnya bukan lagi ganti rugi, itu sudah pasti untung itu, jadi prinsipnya konsep pengadaan tanah yang sekarang bukan lagi ganti rugi, tetapi jadi ganti untung," ujar Daging dalam sosialisasi UU IKN dan Peraturan Pelaksa, Rabu (19/10/2022).

Adapun tentang besaran ganti untung yang diberikan, Daging mengatakan dilakukan penilaian terlebih dahulu. Melihat luas tanah, kontur, hingga lokasi tanahnya.

"Kalau secara keseluruhan diatas 5 hektare itu menggunakan panja pengadaan tanah," lanjutnya.

Namun demikian pembebasan ganti untung bukan hanya dilalukan dengan uang, akan tetapi juga membuka peluang ganti untung tersebut diganti oleh bidang tanah ditempat lain, jika ada minat dari masyarakat.

"Bukan tidak mungkin ganti untung tadi berbentuk tanah, artinya tidak selalu uang," lanjutnya. Daging menambahkan ketika masyarakat mendapat ganti untung dari pembebasan lahan di IKN diharapkan bisa dilakukan untuk pendirian usaha. Sebab hal tersebut cukup menguntungkan ketika ada sebuah kota baru dan berpenghuni, karena otomatis menciptakan pasar baru.

"Tapi memang harus hati-hati juga masyarakat yang tidak mengelola uang dalam jumlah besar, jika tidak dilakukan pendampingan oleh pihak yang berkompeten tmmalah tidka tepat sasaran," kata Daging.

"Pemerintah berharap masyarakat yang terdampak pembangunan tersebut akan tetap terjaga dan jika dimungkinkan meningkat taraf hidupnya," pungkasnya.

(SAN)

SHARE