ECONOMICS

Pembentukan BLU Batu Bara Tersendat, Begini Penjelasan Kementerian ESDM 

Suparjo Ramalan 04/08/2022 20:00 WIB

Upaya pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung.

Upaya pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung.

IDXChannel - Upaya pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengajukan izin prakarsa untuk Keputusan Presiden (Kepres).

Padahal kehadiran BLU batu bara menjadi solusi jangka panjang untuk mengamankan pasokan batu bara dalam negeri. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif mengungkapkan prosesnya sudah dibahas sejumlah kementerian terkait

“Sudah dimulai rapat di Kemenko Maritim dan Investasi dengan beberapa Menteri, sudah ada kesepakatan di situ. Di Kementerian ESDM progresnya cukup baik, sudah mengajukan izin prakasa untuk Kepres,” ujar Irwandy dalam Diskusi Publik BLU Batu Bara, Kamis (4/8/2022).

Meski rapat kordinasi antara Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan kementerian lainnya telah mencapai kesepakatan, proses pembentukan BLU kini dihadapkan pada persoalan payung hukum.

"Kementerian ESDM sudah mengajukan isin prakarsa untuk Perpres tapi ketika bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk hal semacam ini konon kabarnya (dasar hukumnya) harus Peraturan Pemerintah (PP)," kata dia. 

Irwandy mencatat jika kemudian dasar hukum untuk BLU Batu Bara harus dalam bentuk PP, maka prosesnya harus dimulai dari awal.

Di sisi lain, Kementerian ESDM pun tengah menyiapkan lembaga untuk mengurusi BLU Batu Bara. 

"Awalnya Tekmira, tapi karena belum ada pengalaman sementara diserahkan ke Lemigas kalau ini jadi dan (nanti) akan bekerjasama dengan Tekmira.

Irwandy belum bisa memastikan kapan implementasi BLU Batu Bara dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, proses antar kementerian memerlukan waktu. 

"Belum lagi nanti prosesnya ke Sekretariat Negara, Presiden. Apalagi kalau nanti PP harus ada paraf semua kementerian yang berhubungan," ungkapnya.

(NDA) 

SHARE