ECONOMICS

Pembentukan BP Danantara Dipastikan Patuhi Undang-Undang

Suparjo Ramalan 24/11/2024 08:22 WIB

Prinsip penyesuaian (compliance) terhadap aturan tetap dilaksanakan, sambari pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal badan baru tersebut.

Pembentukan BP Danantara Dipastikan Patuhi Undang-Undang (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) dipastikan mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga pendiriannya tetap melewati beberapa tahapan sebelum diresmikan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan,

prinsip penyesuaian (compliance)

terhadap aturan tetap dilaksanakan, sambari pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal badan baru tersebut.

“Saya kira kita semua menyadari bahwa kita semua harus melakukan lebih baik, tidak perlu grusa grusu ya istilahnya, karena publik tentu saja akan menilai sejauh mana prosesnya,” ujar Muliaman kepada IDXChannel.com, Minggu (24/11/2024).

Kendati begitu, manajemen tetap mendorong agar BP Danantara segara diresmikan. Peluncurannya dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) selaku payung hukum sudah diterbitkan.

Targetnya, PP dan Perpres terbit setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerja di beberapa negara

“Lebih mem-push lagi seperti yang sudah disampaikan bahwa mem-push lagi sehingga potensi pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik, sayang kalau tidak begitu, potensi pertumbuhan ekonomi yang tidak optimal kita lakukan sulit kita mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen nantinya,” kata dia. 

Di lain sisi, Muliaman mencatat potensi asset under management (AUM) yang dikelola mencapai USD982 miliar atau setara Rp15.584 triliun.

Dari jumlah AUM, USD10,8 miliar diantaranya berasal dari Indonesia Investment Authority (INA) dan sebagiannya dari nilai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun, INA dan perusahaan pelat merah bakal dicaplok BP Danantara.

Dia memastikan, pengelolaan aset akan dilakukan secara kehati-hatian. “Saya kira kita perlu hati-hati ya, potensinya bisa mencapai itu (aset),” kata dia.

Meski baru dibentuk, badan ini akan menaungi aset negara yang dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pada tahap awal, dana kelolaan diperkirakan mencapai USD600 miliar atau setara Rp9.520 triliun (mengacu kurs Rp15.880 per USD).

(kunthi fahmar sandy)

SHARE