ECONOMICS

Pembukaan Bali untuk Turis Asing Dilakukan Bertahap dan Hati-hati

Novie Fauziah 01/11/2021 20:54 WIB

Pemerintah telah membuka Bali sebagai destinasi wisata prioritas untuk wisatawan mancanegara (wisman).

Pembukaan Bali untuk Turis Asing Dilakukan Bertahap dan Hati-hati. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah membuka Bali sebagai destinasi wisata prioritas untuk wisatawan mancanegara (wisman). Meski begitu, warga tetap diingatkan agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 yang masih belum menghilang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, dalam membuka destinasi wisata di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah akan melakukan secara bertahap dan tetap hati-hati.

Kemudian Destinasi wisata yang akan dibuka harus memenuhi prasyarat, yakni pandemi COVID-19 dapat dikendalikan yang berarti diharuskan berada dalam risiko penularan yang rendah.

Lebih lanjut, kata Sandiaga, juga tersedia fasilitas kesehatan yang memadai, mengharuskan percepatan vaksinasi dan memastikan kesiapan pelaku usaha dan seluruh masyarakat dalam menjaga penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin secara end to end.

"Selain itu kesiapan industri pariwisata untuk menerapkan protokol CHSE (Cleanliness, Health Safety dan Environment Sustainability) dilengkapi dengan aplikasi #PeduliLindungi," katanya dalam keterangan resminya kepada MNC Portal, Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.

Sandiaga melanjutkan, sebagai langkah awal maka akan dilakukan uji coba pembukaan Bali untuk penerbangan internasional yang dimulai pada 14 Oktober 2021, dan sampai saat ini sudah ada 19 negara ( Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia) yang wisatawannya diizinkan masuk ke Bali.

"Sementara itu dangan sejumlah negara diusulankan untuk next batch antara lain; Australia dan Singapura," terangnya.

Negara yang diizinkan masuk ke Bali tersebut telah melakukan kerja sama dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia. Dalam kerja sama TCA ini mengedepankan asas timbal balik atau asas resiprositas (reciprocal) serta menerapkan pendoman perjalanan internasional sebagaimana yang disyaratkan oleh Organisassi Kesehatan Dunia atau WHO.

Berdasarkan pendoman perjalanan internasional, wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali berasal dari negara dengan kategori low- risk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. 

Nantinya wisman akan melakukan karantina selama 5 hari dan tes RT PCR dengan hasil negatif, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian negara yang diizinkan masuk ke Bali tersebut telah melakukan kerja sama dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia. Dalam kerja sama TCA ini mengedepankan asas timbal balik atau asas resiprositas (reciprocal) serta menerapkan pendoman perjalanan internasional sebagaimana yang disyaratkan oleh Organisassi Kesehatan Dunia atau WHO.

Selain itu wisman diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua yang dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris (selain bahasa negara asal). 

"Wisman memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100 ribu (Rp1.428.015.000) dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 serta mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya. (TYO)

SHARE