IDXChannel - Saat ini, pemerintah telah mengubah syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan yang hendak menggunakan transportasi udara.
Menko PMK, Muhajir Effendy mengatakan bahwa syarat perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan PCR.
Masyarakat bisa menggunakan antigen sebagai syarat utamanya. Pakar Kesehatan sekaligus Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda'i, menegaskan, bahwa penggunaan antigen sebagai syarat penerbangan di wilayah Jawa dan Bali sebenarnya terkait dengan hitungan cost-effective analiysis
"Karena PCR memang mahal, sementara antigen Rp70 ribu aja sudah bisa. Artinya ini masalah efektivitas dan cost effectivenya. Jadi hitungan harganya masuk apa enggak?" kata dr. Fajri saat dihubungi MNC Portal, Senin (1/11/2021).
Terkait dengan tingkat efektivitasnya, dr. Fajri menjelaskan bahwa PCR pasti lebih bagus sensitivitasnya. Sensitivitasnya ini adalah kemampuan alat untuk menemukan virus atau kuman itu lebih bagus dibandingkan dengan antigen.