ECONOMICS

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp3.304 Triliun di 2024, Begini Rincian Alokasinya

Michelle Natalia 16/08/2023 20:18 WIB

Sri Mulyani mengatakan belanja negara dalam RAPBN 2024 sebesar Rp3.304,1 triliun atau 14,5% terhadap PDB.

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp3.304 Triliun di 2024, Begini Rincian Alokasinya. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

IDXChannel – Pemerintah menganggarkan belanja negara dalam RAPBN 2024 sebesar Rp3.304,1 triliun atau 14,5% terhadap PDB. Angka ini terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp2.446,5 triliun atau 74% terhadap belanja negara.

Sisanya sebesar Rp857,6 triliun atau sebesar 26,0% terhadap belanja negara untuk Transfer ke Daerah (TKD). Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan belanja negara untuk tahun 2024 diarahkan untuk sejumlah hal.

Pertama, mendukung percepatan transformasi ekonomi melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, memperkuat kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, mendukung hilirisasi SDA, deregulasi dan penguatan institusi.

Kedua, penguatan spending better yang dilakukan dengan mendorong efisiensi kebutuhan dasar, fokus pada prioritas pembangunan dan berorientasi pada hasil (result-based budget execution). Ketiga, mendorong subsidi tepat sasaran dan efektivitas program perlinsos melalui peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program,

Keempat, penguatan sinergi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah antara lain melalui implementasi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal regional.

“Kelima, penguatan efisiensi dan efektivitas belanja negara (spending better) tidak hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga untuk mendorong pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan baik antar golongan maupun antar wilayah," papar Sri dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Jakarta, Rabu (16/8/2023).  

Dia menyebut, BPP tahun 2024 akan dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program prioritas antara lain, yang pertama, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan akses dan kualitas pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan Pendidikan (PIP, KIP Kuliah). Selain itu, BPP juga diarahkan untuk percepatan/akselerasi penurunan prevalensi stunting dan melanjutkan transformasi sistem kesehatan, hilirisasi SDA, dan penguatan daya saing investasi.

"Juga untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pelaksanaan Pemilu 2024, dan pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat," ucap Sri.

Adapun TKD tahun 2024 diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan antara lain melalui peningkatan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan TKD, dengan sejumlah pokok kebijakan. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dari tahap perencanaan hingga penganggaran.

Kedua, meningkatkan kualitas pengelolaan TKD melalui penguatan implementasi UU HKPD secara terarah, terukur, akuntabel, dan transparan serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi.

"Ketiga, memperkuat earmarking TKD pada sektor prioritas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta untuk pembayaran gaji PPPK, dan keempat, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD dalam mendukung pencapaian program prioritas nasional jangka pendek," tambah Sri.

Selain itu, pihaknya akan menerbitkan pedoman/juknis dan peraturan menteri K/L terkait yang terintegrasi dan tersinkronisasi antara satu dengan lainnya sebelum tahun anggaran dimulai, meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi, sesuai kondisi di masing-masing daerah serta mempertimbangkan masukan-masukan daerah.

"Terakhir, menerapkan aturan yang mendorong pemerintah daerah agar TKD digunakan untuk mendanai kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi," ujarnya.

(FRI)

SHARE