Pemerintah Anggarkan Mobil Listrik Seharga Rp1 Miliar untuk PNS, Ini Komentar Ekonom
Kementerian Keuangan menganggarkan dana hingga Rp966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
IDXChannel - Kementerian Keuangan menganggarkan dana hingga Rp966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan kekecewaannya kepada pemerintah karena tidak bisa memberikan prioritas pada penggunaan anggaran negara secara bijak.
"Apakah pantas misalnya kondisi ekonomi sedang begini kemudian budget platform untuk pembelian kendaraan listrik dinas itu sampai mendekat Rp1 Miliar?," ujarnya dalam Market Review hari ini, Selasa (23/5/2023).
Ia menilai, kendati Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran tersebut tidak serta merta langsung dialokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik namun dengan alokasi dana sebesar itu maka pengadaan barang juga akan memakan biaya yang tidak sedikit.
"Efeknya apa? Efeknya justru akan terjadi pembengkakan anggaran di pusat dan daerah, plus apakah mobil itu akan digunakan untuk perjalanan dinas ke luar kota karena ketersediaan daya pengisian listriknya juga belum tersedia," tegasnya.
Bhima juga berpendapat, apabila memang rencana itu diimplementasikan maka akan adanya penumpukan kendaraan dinas instansi yang sejatinya tidak perlu.
"Terus gimana dengan kendaraan dinas yang ada itu akan menjadi penumpukan kendaraan instansi yang sebenarnya tidak perlu. Sehingga jadi banyak yang harus di review kembali," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, aturan soal pembelian mobil dinas listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.
Pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai paling besar, yakni sebesar Rp 966,8 juta. Sementara untuk pejabat Eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 746,11 juta. Sementara kendaraan operasional kantor sebesar Rp 430 juta dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," jelas beleid PMK 49/2023, dikutip beberapa waktu lalu.
(SLF)