sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Anggarkan Rp1 Miliar untuk Mobil Listrik PNS, Ekonom: Bukan Pemborosan

Economics editor Michelle Natalia
23/05/2023 04:30 WIB
Ekonom CREED mengimbau publik tidak salah tafsir menilai penerapan anggaran Rp1 miliar untuk mobil listrik untuk PNS sebagai pemborosan.
Sri Mulyani Anggarkan Rp1 Miliar untuk Mobil Listrik PNS, Ekonom: Bukan Pemborosan. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Anggarkan Rp1 Miliar untuk Mobil Listrik PNS, Ekonom: Bukan Pemborosan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023 lalu. Beleid tersebut pun menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Sebab, dalam peraturan yang diundangkan pada 3 Mei 2023 itu tertera Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maksimal Rp1 miliar.

Lembaga kajian kebijakan publik, Center for Research on Ethics, Economy, and Democracy (CREED), mengimbau publik tidak salah tafsir terkait penerapan SBM dalam PMK 49/2023 ini.

Direktur Eksekutif CREED, Yoseph Billie Dosiwoda, menekankan SBM mobil listrik ini bukan bentuk alokasi pengadaan proyek. Melainkan pengaturan untuk batas atas pada pagu penganggaran yang dapat diajukan kementerian atau lembaga (K/L) untuk pengadaan kendaraan listrik.

"Jadi publik jangan salah menafsirkan bila pemerintah melakukan pemborosan, justru SBM ini standar biaya pagu anggaran yang berfungsi memberikan payung hukum jika ada instansi pemerintah yang ingin mengajukan," tutur Billie dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Pasal 2 huruf a dan b PMK No. 49/2023 mengatur mengenai batas maksimal atau estimasi anggaran yang dapat diajukan K/L.

Terlampir, untuk motor listrik anggaran maksimalnya adalah Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik untuk operasional kantor maksimal Rp430 juta. Sedangkan pengadaan mobil listrik untuk eselon I maksimal Rp967 juta, sementara untuk eselon II maksimal Rp746 juta.

"Penerapan SBM ini memberikan batasan harga tertinggi dalam pengadaan kendaraan listrik, artinya besarannya tidak dapat dilampaui. Ini semua demi menjaga efisiensi anggaran pada APBN," ujar Billie.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement