IDXChannel - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono lebih memilih mobil Innova sebagai kendaraan dinasnya sehari-hari. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas berbasis listrik sebesar Rp20,3 miliar.
"Tahun ini, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Pemprov DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan (untuk) saya," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Heru menambahkan bahwa sebagai Pj Gubernur cukup menggunakan Toyota Kijang Innova untuk berdinas. Ia mengaku sejak awal menjabat hanya meminta Kijang Innova sebagai kendaraan dinas.
"Saya bukan pejabat, Pj Gubernur (DKI) cukup naik Innova. Memang saya, tiga hari dilantik, saya minta mohon mobil kendaraan cukup Innova," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak memiliki kendaraan dinas saat menjabat sebagai DKI 1. Ia menyebut saat ini Heru Budi menggunakan kendaraan dinas sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg)
“Pada saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," ujar Joko saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Joko menambahkan bahwa Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova. Namun, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jeep dan sedan,” ucapnya.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 untuk pengadaan 23 unit mobil dinas listrik mencapai Rp20.337.244.795 atau Rp20,3 miliar lebih. Adapun informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Hyundai IONIQ 5 EV Signature," tulis informasi SiRUP LKPP dikutip, Kamis (23/2/2023).
Rencana pengadaan mobil dinas listrik Hyundai IONIQ 5 EV melalui metode pemilihan e-purchasing dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai November dan akhir Desember 2023.
Melansir dari website resmi dealer Hyundai harga on the road (OTR) Jakarta IONIQ 5 EV Signature standard mencapai Rp809.000.000. Sedangkan IONIQ 5 EV Signature long mencapai Rp859.000.000. (RRD)