sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Pilih Mobil Dinas Berbasis Listrik, Pj Gubernur DKI: Saya Bukan Pejabat

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
08/03/2023 07:20 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono lebih memilih mobil Innova sebagai kendaraan dinasnya sehari-hari.
Tak Pilih Mobil Dinas Berbasis Listrik, Pj Gubernur DKI: Saya Bukan Pejabat (FOTO: Dok MNC Media)
Tak Pilih Mobil Dinas Berbasis Listrik, Pj Gubernur DKI: Saya Bukan Pejabat (FOTO: Dok MNC Media)

“Pada saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," ujar Joko saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Joko menambahkan bahwa Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova. Namun, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jeep dan sedan,” ucapnya.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 untuk pengadaan 23 unit mobil dinas listrik mencapai Rp20.337.244.795 atau Rp20,3 miliar lebih. Adapun informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Hyundai IONIQ 5 EV Signature," tulis informasi SiRUP LKPP dikutip, Kamis (23/2/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement