sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Intip Pilihan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas PNS

Technology editor M Fadli Ramadan
15/05/2023 18:22 WIB
Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Dapat Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Intip Pilihan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas PNS. (Foto: MNC Media)
Dapat Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Intip Pilihan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas PNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Besaran anggarannya berbeda-beda sesuai pangkat.

Untuk pejabat Eselon I mendapatkan anggaran sebesar Rp966.804.000, Eselon II sebesar Rp746.110.000, kendaraan operasional kantor Rp430.080.000, dan kendaraan roda dua listrik senilai Rp28.000.000.

Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Hal ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani, ada 28 April 2023.

Di dalamnya tertuang aturan menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk PNS. Disebutkan juga bila pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

“Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tulis peraturan tersebut pada nomot 36 tentang Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement