sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Intip Pilihan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas PNS

Technology editor M Fadli Ramadan
15/05/2023 18:22 WIB
Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Dapat Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Intip Pilihan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas PNS. (Foto: MNC Media)
Dapat Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Intip Pilihan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas PNS. (Foto: MNC Media)

Dalam aturan tersebut juga terdapat biaya pemeliharaan atau perawatan kendaraan listrik yang disesuaikan dengan nilai kendaraan tersebut. Untuk pejabat negara per tahun mendapatkan Rp14.840.000, Eselon I sebesar Rp11.100.000, Eselon II Rp10.990.000, Kendaraan operasional kantor Rp10.460.000, dan roda dua Rp3.200.000.

“Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pernyataan dalam PMK tersebut.

Apabila melihat jumlah anggaran tersebut, maka para PNS sudah bisa mendapatkan mobil listrik dengan spesifikasi terbaik dan mewah. Berikut daftar harga mobil listrik yang dijual di Indonesia sesuai dengan nilai anggaran pengadaan KBLBB:

Hyundai Ioniq 5

Prime – Standard Range: Rp748 juta

Prime – Long Range: Rp789 juta

Signature – Standard Range: Rp809 juta

Signature – Long Range: Rp859 juta

Nissan Leaf

One Tone EV: Rp738 juta

Two Tone EV: Rp740 juta

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement