Dalam aturan tersebut juga terdapat biaya pemeliharaan atau perawatan kendaraan listrik yang disesuaikan dengan nilai kendaraan tersebut. Untuk pejabat negara per tahun mendapatkan Rp14.840.000, Eselon I sebesar Rp11.100.000, Eselon II Rp10.990.000, Kendaraan operasional kantor Rp10.460.000, dan roda dua Rp3.200.000.
“Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pernyataan dalam PMK tersebut.
Apabila melihat jumlah anggaran tersebut, maka para PNS sudah bisa mendapatkan mobil listrik dengan spesifikasi terbaik dan mewah. Berikut daftar harga mobil listrik yang dijual di Indonesia sesuai dengan nilai anggaran pengadaan KBLBB:
Hyundai Ioniq 5
Prime – Standard Range: Rp748 juta
Prime – Long Range: Rp789 juta
Signature – Standard Range: Rp809 juta
Signature – Long Range: Rp859 juta
Nissan Leaf
One Tone EV: Rp738 juta
Two Tone EV: Rp740 juta