Pemerintah Bakal Bagi Rice Cooker Gratis, Intip Syarat Mendapatkannya
Pemerintah memberikan insentif berupa rice cooker untuk rumah tangga yang memenuhi kriteria.
IDXChannel – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (06/10/2023), pemerintah menyatakan penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) dari pemerintah yang merupakan insentif diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun untuk calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1. Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Kriteria selanjutnya (b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Selanjutnya pada Pasal 12 pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.
Sementara itu, pada Pasal 13 AML sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 harus melakukan beberapa hal, di antaranya, memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
(FRI)