ECONOMICS

Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Terkait THR Bagi Pegawai Swasta Besok

Binti Mufarida 04/03/2025 20:31 WIB

Menaker Yassierli mengatakan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta akan diumumkan pada besok, Rabu (5/3/2025).

Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Terkait THR Bagi Pegawai Swasta Besok. (Foto: Binti/MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta akan diumumkan pada besok, Rabu (5/3/2025).

Meski begitu, Yassierli tidak menjelaskan terkait skema baru mengenai pencairan THR bagi karyawan swasta.

“Besok akan kita launching THR-nya. SE (surat edaran)-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan rancangan aturan pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan THR dari aplikator juga diusahakan selesai pada pekan ini.

“Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan,” tuturnya.

Di sisi lain, Yassierli mengatakan jumlah THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak berubah, yaitu jumlah THR yang diterima terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE