IDXChannel—Jika tidak menerima THR karena PHK, apa yang harus dilakukan? Sesuai Peraturan Menaker No. 6/2016, pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya berhak menerima THR.
Ketentuan itu tertuang pada pasal 7, di mana disebutkan bahwa, “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya, berhak atas THR.”
Kemudian pada pasal 7 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa THR yang dimaksud pada ayat pertama, berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungankerja oleh pengusaha.
Selain itu, ketentuan yang dimaksud pada ayat pertama tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Artinya, pemberian THR hanya berlaku untuk karyawan PKWTT yang terkena PHK.
Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan di atas, maka karyawan dapat menagih hak THR-nya kepada perusahaan, atau dengan melakukan perundingan dan penyelesaian bipartit.