sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Menerima THR Karena PHK? Begini Ketentuan dan Langkah yang Ditempuh

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/03/2025 21:51 WIB
Sesuai Peraturan Menaker No. 6/2016, pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya berhak menerima THR.
Tidak Menerima THR Karena PHK? Begini Ketentuan dan Langkah yang Ditempuh. (Foto: MNC Media)
Tidak Menerima THR Karena PHK? Begini Ketentuan dan Langkah yang Ditempuh. (Foto: MNC Media)

Melansir LBH Bandung (1/3), perundingan dan penyelesaian bipartit adalah langkah penyelesaian pertama. Jika cara itu tidak berhasil, maka karyawan dapat menempuh mediasi hubungan indutrial. 

Yakni melalui musyawarah antara perusahaan dengan karyawan yang ditengahi oleh mediator yang netral, atau perundingan tripartit. Dinas Tenaga Kerja dapat dilibatkan dalam tahap ini. 

Jika mediasi ini tidak juga menghasilkan kesepakatan, maka karyawan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

Perusahaan yang tidak membayar hak THR kepada karyawan sesuai peraturan dapat dikenakan administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruhnya, dan pembekuan kegiatan usaha. 

Itulah informasi penting tentang cara mengatasi jika tidak menerima THR karena PHK

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement