Melansir LBH Bandung (1/3), perundingan dan penyelesaian bipartit adalah langkah penyelesaian pertama. Jika cara itu tidak berhasil, maka karyawan dapat menempuh mediasi hubungan indutrial.
Yakni melalui musyawarah antara perusahaan dengan karyawan yang ditengahi oleh mediator yang netral, atau perundingan tripartit. Dinas Tenaga Kerja dapat dilibatkan dalam tahap ini.
Jika mediasi ini tidak juga menghasilkan kesepakatan, maka karyawan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Perusahaan yang tidak membayar hak THR kepada karyawan sesuai peraturan dapat dikenakan administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruhnya, dan pembekuan kegiatan usaha.
Itulah informasi penting tentang cara mengatasi jika tidak menerima THR karena PHK.
(Nadya Kurnia)