ECONOMICS

Pemerintah Beberkan Tiga Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 Cair 100 Persen

Anggie Ariesta 15/03/2024 17:02 WIB

Menteri PANRB Abdulah Azwar Anas mengungkapkan alasan pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR secara penuh kepada seluruh PNS/ASN, TNI, dan Polri.

Pemerintah Beberkan Tiga Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 Cair 100 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdulah Azwar Anas mengungkapkan alasan pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR secara penuh kepada seluruh PNS/ASN, TNI, dan Polri.

Kebijakan ini juga sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

“Tadi sudah disampaikan Bu Menteri karena pertama, kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Kedua, memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” jelas Azwar Anas dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Ketiga, harapan kami sebagaimana yang disampaikan Pak Presiden untuk mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk tahun ini, THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat PPPK, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.

“Untuk pengawasan ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,” ungkapnya. 

Bagi pensiunan akan mendapatkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100%. 

Adapun THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan apabila belum selesai dilanjutkan pada Juli.

THR dan gaji ke-13 akan diterima penuh oleh PNS dan ASN karena Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh negara.

(YNA)

SHARE