Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Rumah, Cek Penjelasan Airlangga
Insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
IDXChannel - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
"Fasilitas PPN ditanggung pemerintah," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021).
Insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak diberikan karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya cukup besar.
Pasalnya, pekerja di sektor properti turun menjadi 8,5 juta tenaga kerja pada tahun lalu. Padahal pada tahun sebelumnya mampu menyerap 9,1 tenaga kerja.
"Sektor konstruksi yang merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun back-linkage sangat tinggi. Terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait,” ucap dia. (Sandy)