Pemerintah Beri Waktu Sepekan ke TikTok Shop untuk Hentikan Transaksi Jual-Beli
Pemerintah memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan dari plarform mereka.
IDXChannel - Pemerintah memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan dari plarform mereka. Hal ini dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulfikli Hasan (Zulhas).
Hal tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.
"Ya enggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu," kata Mendag dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
"Jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," katanya.
Berdasarkan salinan Permendag 31/2023 yang diterima MNC Portal Indonesia, disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.
Sementara pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
"Harusnya nggak boleh lagi (TikTok Shopcs transaksi), tapi kita anggap aja belum denger, kalau belum denger kan keterlaluan lah ya," tutupnya.
(NIY)