Pemerintah Bidik Pasar Ekspor Baru Antisipasi Tarif Tambahan AS
Strategi diversifikasi yang ditempuh melalui pembenahan di dalam negeri dan perluasan akses ekspor.
IDXChannel - Pemerintah membidik pasar ekspor baru untuk meredam dampak kebijakan tarif tambahan sebesar 10 persen yang diberlakukan Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, strategi diversifikasi yang ditempuh melalui pembenahan di dalam negeri dan perluasan akses ekspor.
"Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi, sementara dari sisi pasar mengoptimalkan perjanjian dagang yang ada seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta agresif membuka pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar AS," kata Haryo dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Adapun Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan Indonesia sebagai salah satu negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974. Indonesia masuk bersama 16 negara atau wilayah lain, termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Investigasi Section 301 terhadap Indonesia berfokus pada dua isu utama, yakni dugaan kelebihan kapasitas (excess capacity) di sektor manufaktur serta penerapan kebijakan terkait larangan impor produk yang dihasilkan melalui kerja paksa (forced labor).
"Hasil investigasi excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat, dan kita berharap tarif yang diterapkan favorable serta produk yang sudah dikecualikan lewat perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi," katanya.
(DESI ANGRIANI)