Pemerintah Blokir Anggaran K/L Rp50 Triliun, untuk Bansos hingga Subsidi Pupuk
Pemerintah memutuskan mengunci atau memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp50 triliun.
IDXChannel - Pemerintah memutuskan mengunci atau memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp50 triliun. Langkah ini adalah automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja kementerian dan lembaga Tahun Anggaran 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan sebagian dari pemblokiran anggaran K/L akan dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) dan subsidi pupuk. Adapun nilai subsidi pupuk yang ditambal pemerintah sepanjang 2024 sebesar Rp14 triliun.
"Nanti itu teknik-tekniknya ada macam-macam cara (untuk anggaran pupuk subsidi), salah satunya automatic adjustment," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Senin (5/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut dia, sudah menyetujui tambahan anggaran subsidi pupuk senilai Rp14 triliun. Dengan tambahan anggaran itu pemerintah menargetkan 2,5 juta petani menjadi penerima pupuk bersubsidi.
Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk subsidi senilai Rp25 triliun. Jika ada dana tambahan Rp14 triliun, maka anggaran pupuk subsidi di tahun ini menyentuh Rp39 triliun.
"Subsidi pupuk itu penting karena kita masuk dalam musim tanam, kemarin dengan dana yang ada Rp26 triliun itu untuk hanya mencakup 5,7 juta petani, sehingga kita harus menambahkan buat 2,5 juta petani," paparnya.
"Subsidi pupuk ini tidak boleh lambat, sehingga bapak Presiden sudah menyetujui untuk ditambahkan subsidi Rp14 triliun," pungkas Airlangga. (NIA)