ECONOMICS

Pemerintah Cabut Pelarangan Ekspor Batu Bara, Pengamat: Jadi Win-win Solution!

Oktiani Endarwati 12/01/2022 14:40 WIB

Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara. Dengan demikian, kegiatan ekspor sudah mulai bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

Pemerintah Cabut Pelarangan Ekspor Batu Bara (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara. Dengan demikian, kegiatan ekspor sudah mulai bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, keputusan pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara dinilai sebagai win-win solution bagi semua pihak yakni pemerintah, pengusaha, maupun negara-negara lain yang terdampak dari larangan ekspor ini.

Disisi lain juga ada tekanan yang cukup besar dari sejumlah negara tujuan ekspor seperti Jepang, Korea Selatan, hingga Filipina yang khawatir akan berlangsung lama. Ini yang menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menjaga hubungan baik dengan mitra dagang Indonesia.

"Belum lagi dari sisi pengusaha yang dari awal sudah menyatakan penolakannya. Banyak yang melakukan penolakan terkait dengan pelarangan ini karena mereka berkontrak dengan pemilik tongkang dan juga para pembeli dari luar negeri. Mereka khawatir adanya denda," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (12/1/2022).

Mamit melanjutkan, pemerintah mengambil langkah ini sebagai win-win solution, apalagi saat ini pasokan untuk batu bara sendiri sudah mencapai 15 hari bagi pembangkit untuk PLN maupun IPP.

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait dengan kondisi pasokan batu bara saat ini dan juga verifikasi terkait kapal-kapal yang akan melakukan ekspor. "Saya kira ini perlu bertahap karena kalau nanti sampai dibuka semua, ternyata pasokan kurang akan kembali terganggu," tuturnya.

Larangan ekspor batu bara Indonesia juga memengaruhi harga batu bara di pasar global. Hal ini karena Indonesia merupakan pengekspor batu bara terbesar di dunia. "Jadi bayangkan betapa besarnya pengaruh Indonesia di pasar global sehingga begitu kebijakan ini diberlakukan maka ini secara otomatis pasar akan terguncang. Ini yang menyebabkan beberapa negara akhirnya memprotes keputusan dari pemerintah kita," kata Mamit.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan larangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini ditempuh karena pasokan batu bara menipis untuk 17 PLTU milik PLN dan IPP.

(NDA)

SHARE