ECONOMICS

Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery

Anggie Ariesta 15/07/2026 04:00 WIB

Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. 

Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. 

Kebijakan insentif ini diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar serta menstimulus lahirnya produk-produk investasi baru di panggung pasar modal domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, rencana ini telah masuk dalam agenda pembahasan intensif dalam rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar hari ini.

“Termasuk juga untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas yang non delivery itu mungkin membutuhkan insentif fiskal, itu tadi kami pelajari juga," kata Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Airlangga memaparkan kontrak ETF emas non-delivery memiliki karakteristik unik di mana para pemegang modal hanya mentransaksikan nilai underlying asetnya saja tanpa melakukan serah terima ataupun penyimpanan fisik logam mulia tersebut. 

Karakteristik komoditas tanpa wujud fisik ini dinilai menuntut adanya draf penyesuaian regulasi dari sisi perpajakan agar lebih kompetitif.

"Kalau perdagangan ETF emas kan goods-nya tidak ada. Jadi salah satu dari segi perpajakannya untuk dipermudah," kata Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, membenarkan bahwa pihak otoritas pengawas secara aktif mengajukan draf permohonan sejumlah insentif kepada pemerintah. 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan produk-produk investasi kontemporer yang diluncurkan di sektor jasa keuangan memiliki daya tarik tinggi di mata investor retail maupun institusi.

"Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain," kata Friderica.

Sebagai informasi, Exchange Traded Fund (ETF) emas yang diperdagangkan di bursa merupakan produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya ditransaksikan secara real-time di Bursa Efek Indonesia (BEI), layaknya saham biasa melalui perusahaan sekuritas.

ETF emas terbagi ke dalam dua skema operasional utama, yakni ETF Emas Fisik (Delivery) dan ETF Emas Kontrak (Non-Delivery).

(NIA DEVIYANA)

SHARE