Pemerintah Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Menko Airlangga
Melonjaknya kasus covid-19 membuat berbagai pihak mendesak agar pemerintah memberlakukan kembali PSBB dan Lockdown.
IDXChannel - Melonjaknya kasus covid-19 membuat berbagai pihak mendesak agar pemerintah memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bahkan ada juga yang ingin agar beberapa wilayah di-lockdown.
Terkait hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah fokus pada pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
“Yang kita lakukan adalah penguatan PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan. Di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor,” katanya, Senin (21/6/2021).
Dia mengatakan bahwa PPKM Mikro yang dilakukan dengan baik sangat efektif menurunkan tingkat kasus aktif. Hal ini sebagaimana terjadi di Bangkalan.
“Tadi disampaikan panglima dan berbasis pada pengalaman yang sudah dilakukan. Baik di kudus atau bangkalan yang berbasis pada kecamatan. Yang terbukti di bangkalan, kudus, kepri, riau, berhasil menurunkan tingkat kasus aktif,” ujarnya.
Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan PPKM mikro. Hal ini akan dijalankan dalam waktu dua minggu yakni mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021
Beberapa kegiatan yang mengalami pengetatan salah satunya perkantoran.
Dimana untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75 persen. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen
“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from homenya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” ujarnya.
Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari kemendikbudristek yang sudah ada.
“Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masy. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dg regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” ungkapnya.
Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.
“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.
Airlangga mengatakan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mall, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00.
“Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” tuturnya.
Lalu kegiatan konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.
Dia mengatakan untuk kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, mushola, gereja pura tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman.
“Nah zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Untuk kegiatan di fasilitas umum taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda. Dimana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.
Airlangga menambahkan untuk kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan di pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” tuturnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring. Sementara zona lainnya, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
“Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” pungkasnya. (RAMA)