Pemerintah Formulasi Kebijakan BMAD, Ini Respons Pengusaha
Wacana penerapan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD), saat ini tengah diproses oleh pemerintah pusat.
IDXChannel - Wacana penerapan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD), saat ini tengah diproses oleh pemerintah pusat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menjelaskan penerapan kebijakan BMAD, khususnya pada barang impor, tidak akan merugikan penjualan produk dalam negeri.
Ia memperkirakan, kebijakan BMAD ini ditujukan pada produk TPT berupa pakaian atau garmen jadi.
"Besaran BMAD itu diterapkan pada produk TPT jadi atau garmen jadi," kata Danang saat dihubungi IDXChannel, Minggu (7/7/2024).
Danang mengatakan, kebijakan BMAD diproyeksikan tidak akan berdampak pada harga produk-produk lokal Indonesia.
"Ada pertanyaan bahwa apakah dengan menerapkan BMAD yang tinggi akan membuat produk-produk lokal menjadi mahal sehingga tidak terjangkau publik, proyeksi kami tidak akan terjadi," katanya.
Dirinya optimis kemampuan para produsen TPT lokal dapat bersaing secara sehat.
"Karena produsen TPT domestik dalam negeri juga akan bersaing secara sehat," kata Danang.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menjelaskan maraknya PHK massal dan tutupnya bisnis industri TPT, merupakan imbas dari bebas masuknya produk impor tekstil secara ilegal di pasaran dalam negeri. Dia menyebutkan barang-barang tekstil, yang salah satunya produk pakaian jadi, begitu bebas berkeliaran baik di pasar luring maupun daring.
"Ini merupakan pernyataan perang kami terhadap mafia impor dan kroni-kroninya yang ada di pemerintahan termasuk beking aparat yang terlibat didalamnya," kata Nandi melalui keterangannya.
Nandi mengungkapkan sindikasi mafia impor ilegal ini sudah bercokol dan diketahui menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Terlebih, dirinya mengatakan bahwa sebagian besar pemerintah sudah mengetahui permasalahan importir ilegal tersebut.
"Pemerintah sudah sangat paham bahwa penyebab PHK dan penutupan pabrik adalah karena maraknya praktik impor ilegal yang melibatkan pejabat/pegawai kementerian, importir nakal, hingga aparat penegak hukum sebagai sindikat mafia impor yang bersarang di Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan," katanya.
(SLF)