ECONOMICS

Pemerintah Izinkan Kembali Impor Garam Industri, Ini Alasannya

Nur Ichsan Yuniarto 16/05/2025 13:25 WIB

Pemerintah kembali mengizinkan impor garam industri.

Pemerintah Izinkan Kembali Impor Garam Industi, Ini Alasannya (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah kembali mengizinkan impor garam industri. Hal ini diperkuat dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengaminkan hal tersebut. Menurutnya, impor garam industri diperbolehkan kembali hingga swasembada garam pada 2027.

"Sudah boleh, peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027," kata Zulkifli Hasan, Jumat (16/5/2025).

Dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, pada pasal 16 a dan b, disebutkan sisa garam impor tahun 2024 yang berjumlah 47.011 ton pada industri pengolah garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan garam untuk industri aneka pangan.

Kemudian, 2.217,97 ton pada industri pengolah garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan pada 2025.

Pria yang kerap disapa Zulhas ini menambahkan, importasi untuk garam industri diperbolehkan kembali lantaran Indonesia belum mampu membuatnya.

"Disepakati, karena industri farmasi, makanan dan minuman, infus itu kan pakai garam. Nah, kita belum bisa bikin, 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor," kata Zulhas.

Kebutuhan garam akan dipenuhi melalui produksi dalam negeri oleh petambak garam dan juga badan usaha. Namun hal ini belum dapat terlaksana lantaran industri garam nasional belum berjalan dan baru akan berlangsung pada 2027.

"Pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE