Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Pemkab Sleman Kebut Vaksinasi Booster
Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022, namun dengan persyaratan, pelaku perjalanan harus sudah vaksin dosis kedua dan booster.
IDXChannel - Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022, namun dengan persyaratan, pelaku perjalanan harus sudah vaksin dosis kedua dan booster. Pemkab Sleman pun menyambut baik kebujakan tersebut.
"Tentu kita sambut baik ya, karena sudah mulai ada pelonggaran. Karena ini juga yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah dua tahun berjuang melawan pandemi," kata Bupati Sleman, Kustini Kamis (24/3/2022).
Mengenai persyaratan pelaku pejalana harus sudah vaksin kedua dan bosster, Kustini mengatakan Pemkab Sleman segera akan melakukan penyesuaian aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
"Pak presiden sudah jelas memberikan rambu-rambunya ya, dua kali vaksin dan booster. Jadi untuk menjaga kita semua disamping terus mendisiplinkan protokol kesehatan," terang istri bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo itu.
Sedangkan dalam menyambut bulan Ramadhan, Kustini menjelaskan saat ini Kabupaten Sleman menerapkan kebijakan PPKM level 3, sehingga aturan dalam penyelenggaraan kegiatan di bulan Ramadhan akan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM tersebut. Namun itu bersifat sementara sebab masih menunggu ketentuan secara teknis dari pusat.
"Ramdhan berbagai kegiatan tetap diperbolehkan tetapi dengan menyesuaikan peraturan PPKM level 3 sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.
Selain itu dalam menyambut bulan Ramadhan dan Lebaran 2022, Pemkab Sleman juga terus menggenjot vaksinasi booster kepada masyarakat.
"Sejauh ini kita masih wait and see. Karena aturan teknisnya belum dikeluarkan. Tapi yang jelas kita terus genjot vaksinasi booster di tiap kalurahan dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri,” tambah Kustini.
(NDA)