ECONOMICS

Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Pemkab Sleman Kebut Vaksinasi Booster

Priyo Setyawan 24/03/2022 19:12 WIB

Pemerintah pusat  memperbolehkan masyarakat  mudik Lebaran 2022, namun dengan persyaratan,  pelaku perjalanan harus sudah vaksin dosis kedua dan booster.

Vaksin Covid-19

IDXChannel - Pemerintah pusat  memperbolehkan masyarakat  mudik Lebaran 2022,  namun dengan persyaratan,  pelaku perjalanan harus sudah vaksin dosis kedua dan booster.  Pemkab Sleman pun menyambut baik kebujakan tersebut.

"Tentu kita sambut baik ya, karena sudah mulai ada pelonggaran. Karena ini juga yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah dua tahun berjuang melawan pandemi," kata Bupati Sleman, Kustini Kamis (24/3/2022).

Mengenai persyaratan pelaku pejalana harus sudah vaksin kedua dan bosster,  Kustini mengatakan Pemkab Sleman segera  akan melakukan penyesuaian aturan perjalanan mudik Lebaran 2022  sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

"Pak presiden sudah jelas memberikan rambu-rambunya ya, dua kali vaksin dan booster. Jadi untuk menjaga kita semua disamping terus mendisiplinkan protokol kesehatan," terang istri bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo itu.

Sedangkan dalam menyambut bulan Ramadhan, Kustini menjelaskan  saat ini Kabupaten Sleman menerapkan kebijakan PPKM level 3, sehingga aturan dalam penyelenggaraan kegiatan di bulan Ramadhan akan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM tersebut. Namun itu bersifat sementara sebab masih menunggu ketentuan secara teknis dari  pusat.

"Ramdhan berbagai kegiatan tetap diperbolehkan tetapi dengan menyesuaikan peraturan PPKM level 3 sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Selain itu  dalam  menyambut  bulan Ramadhan dan Lebaran 2022,  Pemkab Sleman juga terus menggenjot  vaksinasi booster kepada masyarakat.

"Sejauh ini kita masih wait and see. Karena aturan teknisnya belum dikeluarkan. Tapi yang jelas kita terus genjot vaksinasi booster di tiap kalurahan dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri,” tambah Kustini.

(NDA)

SHARE