IDXChannel - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.
Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti yang dipaparkan Menkes Budi dalam gelaran Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri, Rabu (23/3/2022).
1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster: Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.
2. Dua dosis primer: Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
3. Dosis 1: Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.