sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Aturan Perjalanan Mudik Ramadan dan Idul Fitri 2022 Sesuai Status Vaksinasi

Economics editor Rizky Pradita Ananda
23/03/2022 22:35 WIB
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Mudik (Ilustrasi)
Mudik (Ilustrasi)

Menkes Budi menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang, demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.

“Vaksinasi kalau enggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orang tua. Padahal saat Lebaran orang tua ini yang jadi target kunjungan anak-anaknya dan cucu,” kata Menkes Budi.

Sebagai alternatif, masyarakat yang hendak melengkapi vaksin dosis kedua atau booster on the spot. Menkes Budi menyebut, pemerintah akan menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik dan fasilitas angkutan umum.

 “Alternatifnya bisa suntik vaksin dosis 2 atau kalau yang mau disuntik booster di tempat, nanti disiapkan Kemenhub di fasilitas-fasilitas angkutan umum, jalur mudik, pos-pos, agar masyarakat bisa disuntik booster sebelum mudik. Dengan demikian pemerintah mencoba beri ruang gerak yang lebih besar bagi umat Muslim di Indonesia kali ini Insya Allah bisa rayakan Ramadan dan Idul Fitri mendekati normal,” tutupnya.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement